MANADO- Senin (19/4/2021) Gugatan Praperadilan yang diajukan Vonne Anneke Panambunan (VAP) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemecah ombak, ditolak oleh majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A.Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Theodorus Rumampuk mengatakan, Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan.
“Dalam Sidang Perkara Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, dengan pemohon Vonnie
Anneke Panambunan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan, melawan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021,” ucap Theodorus.
Sidang perkara Praperadilan ini sudah melalui lima kali persidangan yakni pada (12/4) s/d (16/4/ 2021), dan pada hari Senin(19/4/2021), telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan: Menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara adalah nihil. (Marsel Tumbelaka)


Tinggalkan Balasan