JAKARTA- Perbuatan melanggar hukum berkaitan pemilihan kepala daerah (Pilkada), harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang main curang pada pesta demokrasi.
Belum lama ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan buronan tindak 0idana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” atas nama terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Simanjuntak, hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021.
“Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair enam bulan kurungan,” ucapnya
Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejari Halmahera Selatan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard.
Diketahui, Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Bahri Hamis alias Bahri melakukan tindak pidana Pilkada karena menjanjikan atau memberikan satu ekor sapi dan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga Desa Wayua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan. Janji atau pemberian itu untuk memengaruhi warga agar memilih calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Helmi-Laode. Bahri merupakan tim kampanye pasangan tersebut. (Marsel Tumbelaka/mg)