MANADO – Vonnie Anneke Panambunan (VAP) telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak di Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie.

“Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 pada (27/4/2021) di Jakarta. Tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI,” paparnya.

Tim tersebut dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Diketahui, VAP ditangkap dilakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274,” bebernya.

Setelah tiba di Kota Manado, VAP pun langsung digiring oleh Tim Penyidik ke Polda Sulut untuk ditahan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari, terhitung dari 28 April 2021 sampai 17 Mei 2021.

Sebelumnya, VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021,atas kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Minut.

Lalu pada 17 Maret 2021, melalui kuasa hukumnya, VAP mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp4,2 Miliar. VAP sendiri diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,7 miliar.

Adapun, uang pengembalian sebesar Rp4,2 Miliar itu telah disetorkan langsung ke rekening penampungan milik Kejati Sulut di bank BRI cabang Kota Manado. (Fernando Rumetor/Marsel Tumbelaka)