MANADO- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado kembali menerima laporan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini korbanya seorang perempuan bernama Yenni, 54, warga di salah satu Kecamatan Paal Dua. Sedang pelakunya yakni suami sah korban berinisial AB alias Atto, 50, tahun yang diketahui salah satu pejabat di jajaran Pemkot Manado.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/4/2021) lalu sekira pukul 01.00 WITA di Kecamatan Paal Dua, namun baru dilaporkan Senin (26/4/2021). Kasus KDRT tersebut diduga akibat adanya 02 atau perempuan idaman lain.
Informasi yang dirangkum, menurut keterangan korban, pada saat itu korban yang diketahui seorang dokter sedang bersama dengan suaminya (Pelaku). Beberapa saat korban melihat ada seorang perempuan yang menelepon di handphone milik suaminya, karena merasa penasaran korban kemudian mencoba bertanya kepada suaminya siapa yang menelpon.
Tiba-tiba suaminya langsung memarahi korban, tanpa berpikir panjang, pelaku yang diketahui seorang aperatur sipil negara di Kota Manado ini langsung memukul korban di bagian wajah sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan kanan dan memar di bagian wajah bagian kanan. Tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum agar pelaku dapat diproses.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, saat dikonfirmasi Kamis (29/4/2021) siang membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan sementara diproses oleh unit PPA Satres Polresta Manado,” pungkas Aruan. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan