MANADO – Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

PP itu pun langsung diikuti keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2021. Ini merupakan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji 13.

Beberapa poin penting terkait PMK itu pun disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ratih Hapsari Kusumawardani pada Senin (3/5/2021).

“Di Sulut, pembayaran THR dibayarkan mulai tanggal 29 April 2021 dan Pembayaran Gaji 13 di bulan Juni 2021 kepada sekira 37 ribuan pegawai pusat,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) Sulut.

“Itu terdiri dari ASN, Anggota TNI dan Polri, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada pada 339 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga di lingkup Provinsi Sulut,” tambah Ratih.

Diketahui, THR yang disalurkan oleh DJPb Sulut merupakan THR bagi Satker tingkat Kementerian/Lembaga yang ada di Sulut. “THR diberikan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ungkapnya.

Adapun, berikut beberapa hal-hal penting yang perlu kalian ketahui tentang pelaksanaan pembayaran THR:

Pembayaran THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya;
THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan;
Selain tunjangan itu, tunjangan-tunjangan lain tidak dibayarkan. Antara lain Tunjangan Kinerja, Insentif Khusus, hingga Tunjangan atau Insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan;
THR untuk PPNPN pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain, yang diterima setiap bulan setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.
Dasar perhitungan besaran THR yaitu sebesar satu bulan pada bulan April 2021.

“Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh Satker dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” sebut Ratih.

Adapun, berikut beberapa hal-hal penting yang perlu kalian ketahui tentang pelaksanaan pembayaran THR:

1. Pembayaran THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya dan diharapkan pembayarannya dapat selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri;

2. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan;

3. Selain tunjangan itu, tunjangan-tunjangan lain tidak dibayarkan. Antara lain Tunjangan Kinerja, Insentif Khusus, hingga Tunjangan atau Insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan;

4. THR untuk PPNPN pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain, yang diterima setiap bulan setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

5. Dasar perhitungan besaran THR yaitu sebesar satu bulan pada bulan April tahun 2021.

(Fernando Rumetor)