MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendata ada sekira 37.661 Pegawai Pusat di Sulut yang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri tahun ini.
Itu terdiri dari aparatur negara, para pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan seperti ASN, TNI dan Polri hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada 339 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga yang ada se-Sulut.
“Sampai dengan hari Minggu (2/5/2021), total telah kami bayarkan Rp.55,95 Miliar pembayaran THR kepada 12.834 penerima dari 225 Satker atau telah mencapai 66%,” ujar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) Sulut pada Senin (3/5/2021).
Dirinya menyebutkan bahwa THR yang diterima mulai 29 April 2021 serta Gaji 13 yang bakal disalurkan paling cepat Juni 2021 nanti merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian aparatur pemerintah yang tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19.
“Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh Satker dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” sebut Ratih.
Terdapat empat KPPN di Bumi Nyiur Melambai yang memproses pembayaran THR dan Gaji 13 yakni KPPN Manado, Bitung, Kotamobagu dan Tahuna. “Kami harapkan agar Satker Kementerian/Lembaga di Sulut yang belum menyampaikan SPM, agar dapat dengan cepat dan tepat mengajukan SPM kepada KPPN,” ungkapnya.
Adapun, pembayaran THR dan Gaji 13 akan ditransfer langsung kepada rekening masing-masing penerima dan proses pembayarannya tidak dipungut biaya sama sekali. “Untuk ASN Pemerintah Daerah, proses pencairannya melalui mekanisme peraturan dari para kepala daerah. Tetapi aturannya tetap mengacu pada aturan yang sama,” pungkasnya.
Aturan yang dimaksudkan ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.
“Pemerintah mengharapkan dengan adanya pembayaran THR ini bisa menjadi salah satu stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, terlebih khusus di Sulut dalam masa pandemi Covid-19 saat ini,” kunci Ratih. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan