MANADO – Pemerintah mulai menetapkan cuti bersama dan libur nasional yang terhitung dimulai Rabu (12/5/2021) hari ini.
Panjangnya masa libur tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, karena mengingat pelayanan di kantor-kantor UPTB Samsat di kabupaten/kota ditutup sementara.
Terkait ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng mengakui pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.
“Para wajib pajak ranmor bisa membayar melalui ATM BSG, SMS Banking dan BSG Mobile Banking,” ungkap Olvie, Rabu (12/5/2021).
Lanjut dia, untuk kendaraan yang mempunyai jatuh tempo pada hari libur nasional/hari raya dan tidak bisa melakukan pembayaran secara online, maka dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat.
“Pembayarannya nanti pada tanggal 17 Mei 2021. Itu tidak akan dikenakan tarif denda,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, perluasan pelayanan hingga pelosok daerah menjadi komitmen Pemprov Sulut melalui Bapenda Sulut.
Pihaknya telah bekerja sama dengan BSG untuk membuka Gerai Samsat di daerah supaya dapat membantu masyarakat membayar pajak ranmor.
“Seperti pembukaan Gerai Samsat di Likupang Minahasa Utara. Daerah ini kan luas, jadi warga tidak perlu lagi datang ke Samsat Induk yang ada di Airmadidi,” ujarnya.
Olvie menerangkan, kerja sama dengan BSG dalam rangka mempercepat proses digitalisasi yang mengantar masyarakat untuk membayar pajak ranmor secara online.
“Untuk Gerai Samsat tersebut dibuka dari Pukul 10.00 WITA sampai Pukul 14.00 WITA setiap hari kerja,” terangnya.
Dengan kemudahan ini, Olvie mengimbau kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk memanfaatkan Gerai Samsat. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan