TONDANO – Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa terus menyeriusi dugaan korupsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Minahasa tahun 2016.

Kapolres Minahasa AKBP Henly Moningkey melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto kepada Sindo Manado mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus tersebut yakni oknum mantan Kepala Disbudpar Minahasa DB alias Debby pada pekan lalu.

Dugaan korupsi berbanrol Rp1,96 Miliar tersebut diduga terjadi saat Tim Kesenian Pemkab bersama sejumlah pejabat dan ASN Minahasa mengikuti lomba aduan suara di Shouci, Rusia pada 2016 silam.

“Saat ini tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Susanto.

Susanto juga mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka sebenarnya sudah lama akan digelar tapi ada faktor-faktor yang menyebabkan penyidikan jadi terhambat.

“Penyidikan menjadi lama karena proses pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi sering tertunda kemudian tim penyidik juga masih melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan lagi dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga pemeriksaan menjadi lama,” kata Susanto.

“Saya harap pandemi Covid-19 cepat selesai, karena kami berkomitmen akan menuntaskan seluruh kasus yang sedang ditangani,” ujar Susanto.

Sementara tersangka DB ketika dihubungi Sindo Manado via aplikasi Whatsapp tidak memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

“Selamat Sore; maaf neh; kita so ndah mo ks statmenr krn kt so ada lawyer.. Nanti lawyer yg ks statment..Sorry neh..Makaseh,” demikian tulis DB dalam pesan singkatnya.

(SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)