MANADO – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil KB) Provinsi Sulut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan di Swiss Belhotel Maleosan, Manado, Kamis (24/6/2021).
Bimtek tersebut dibuka Gubernur Sulut yang diwakili Asisten I Setdaprov Sulut, Edison Humiang.
“Kiranya kegiatan penting dan strategis ini akan memantapkan sinergitas dalam pengelolaan informasi dan administrasi kependudukan di 11 kabupaten dan 4 kota di Sulut,” ungkap Humiang.
Menurut dia yang menjadi persoalan klasik saat ini yaitu data kependudukan ganda.
“Itu berkaitan erat dengan hak kependudukan dan kelangsungan peristiwa penting pemilihan legislatif maupun kepala daerah.
“Administrasi kependudukan yang kita lakukan diharapkan dapat memenuhi hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan penertiban dokumen kependudukan, tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” ujarnya.
Humiang berharap pemerintah pusat dan daerah dapat berperan aktifnya dalam penerapan KTP-elektronik yang merupakan bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun database kependudukan secara nasional.
“Dengan KTP-el ini, setiap penduduk tidak dapat memiliki identitas resmi lebih dari satu, di mana pada tiap KTP-el telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari,” tukasnya.
Diketahui dasar tertib Administrasi Kependudukan mengacu pada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional, serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” imbuhnya.
Sementara itu, disampaikan Kepala Dinas Dukcapil KB Provinsi Sulut, Voura Kumendong dalam laporan mengatakan penerapan KTP berbasis KTP-elektronik, untuk penghapusan data ganda. Sekaligus juga untuk menyatukan persepsi dengan 15 kabupaten/kota.
“Tujuannya adalah sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam pelayanan prima kepada masyarakat. Terutama menghindari keluhan. Sekaligus menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai hasil yang sempurna,” tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, kepala dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dari 15 kabupaten/kota. (rivco tololiu)
Leave a Reply