TALAUD – Bupati Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut secara resmi melantik empat orang Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Talaud.
Pada sesi pelantikan Pjs Kades di aula sekretariat TP-PKK, Kamis (1/7/2021), Bupati Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut mengatakan pelantikan Pjs Kades ini merupakan Kades yang sudah berakhir masa jabatannya dan masih ada waktu dalam Pilkades, di isi penjabat Kades.
“Hari ini ada 4 desa yang di isi Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa,” singkat Bupati Lasut kepada awak media.
Lanjutnya, sete ok ah pelantikan Pjs Kades ini, masih ada lagi Pjs Kades yang akan dilantik karena ada Kades yang Proses Pelantikannya berbeda, sehingga kami masih akan lakukan pelantikan lanjutan.
Pelantikan Pjs Kades tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Talaud Nomor 226 Tahun 2021 1 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa terpilih, maka perlu memberhentikan Kepala Desa karena masa akhir jabatannya dan mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Selain itu, penetapan Keputusan Bupati Talaud Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Mengingat UU No. 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara RI No. 21.
Diketahui Pjs Kades yang dikukuhkan:
Julian A. Ambana (Pjs Kades Gemeh Raamata), Nerjon Apita (Pjs Kades Malat Utara), Marhaenis Kanuku(Pjs Kades Kiama Barat), Fance Porobaten ST (Pjs Kades Kalongan Selatan). (Jasman)
Leave a Reply