MANADO — Ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado di Jalan Adipura Raya, Kecamatan Mapanget, Selasa (6/7/2021).
Kepada wartawan, Tonaas Wangko Hanny Pantouw mengatakan, dalam pertemuan dengan Ketua PN Manado sempat ditanyakan tentang eksekusi di tengah adanya gugatan sebagai bentuk perlawanan hukum. “Saya tahu yang berlaku umum itu eksekusi harus ditunda sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ketua PN, menurut Pdt Hanny, sempat menjawab dengan mempersilahkan untuk membuat perlawanan, tapi eksekusi tetap jalan. “Makanya saya tanyakan lagi bagaimana nanti jika (Corner 52) sudah dirombak, lalu dalam gugatan Junike menang, siapa yang tanggung jawab?” tukasnya.
Meski begitu, Pdt Hanny mengatakan memegang perkataan Ketua PN yaitu menegakkan eksekusi itu adalah penegakan hukum, tapi menunda eksekusi itu adalah penegakan hukum juga. “Yang kita harapkan dalam situasi dan kondisi seperti ini, beliau (Ketua PN) diberikan khidmat agar eksekusi ini bisa ditunda,” harapnya.
Namun, lanjutnya, jika pelaksanaan eksekusi tetap akan dijalankan pada 8 Juli 2021 mendatang, LMI akan berada di lokasi untuk membatalkan eksekusi dengan segala risiko yang ada.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado. Dalam surat tersebut, memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado. Tepatnya di lahan Warkop Corner 52. (deidy wuisan)
Tinggalkan Balasan