Lakukan Penyesuaian Sementara, BI Longgarkan Tarik Tunai di ATM Sampai 20 Juta

oleh
Ilustrasi pengguna ATM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana yang bisa ditarik nasabah melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang menggunakan teknologi chip.

Aturan ini berlaku 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah terkait penerapan PPKM darurat.

“Penaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” kata Erwin di Jakarta, seperti dikutip dari Sindonews, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Terkait adanya kebijakan sementara ini, BI pun telah mengimbau agar pihak perbankan untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah.

BI pun turut berkoordinasi dan bersinergi dengan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).(Fernando Rumetor/*)