MANADO– Satuan reserse narkoba Polresta Manado berhasil meringkus G alias Gio 20, warga Kecamatan Malalayang Kota Manado, setelah kedapatan melakukan transaksi ratusan butir obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidil. Rabu (21/7/2021).

Uniknya aksi transaksi obat-obatan ilegal tersebut dilakukan pelaku G di kompleks salah satu rumah sakit di Kecamatan Malalayang kota Manado.

Kasat reserse narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Jumat (23/7/2021) membeberkan kronologi penangkapan tersebut.

“Pada hari rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira jam 14.00 wita tim menerima informasi bahwa di wilayah Malalayang barat adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar,” beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada jam 17.00 WITA tim melakukan penangkapan di salah satu rumah sakit di kecamatan Malalayang.

“Di TKP kami meringkus pelaku G yang sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar kepada seorang pemuda berinisial J alias Juv, setelah digeledah ditemukan sekira 320 butir obat keras ilegal tersebut,” lanjut Sugeng.

Mengantongi informasi berdasarkan bukti transfer pembelian obat terlarang tersebut Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan.

“Dari pelaku G sebanyak 500 butir obat keras jenis trihexiphenidyl berada dalam botol kaleng yang disimpan dibelakang tempat duduk mobil pick up dan untuk jumlah barang bukti keseluruhan menjadi 820 butir,” terang Sugeng.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan saat ini telah dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Satres narkoba,” ungkas mantan Kasat reserse Polres Minahasa tersebut. (Deidy Wuisan)