MANADO– Kolaborasi tim Macan dan Paniki (MaPan) Sat Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap pelaku yang diduga menganiaya hingga tewas seorang pencuri ayam di Desa Sea, Kecamatan Pineleng Minahasa, Minggu (15/8/2021).
“Betul, sekira pukul 11.30 WITA tim opsnal Macan dan Paniki berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian atas nama MS alias Markus, 32, warga Desa Sea satu kecamatan Pineleng,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Arifin menyebutkan korban berinisial HL alias Anto, 39, warga Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Dirangkum dari data pihak Sat Reskrim Polresta Manado kronologi kejadian bermula pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 04.30 WITA ketika pelaku Markus mememergoki korban sedang mencuri ayam peliharaanya.
Pelaku lantas keluar dari rumahnya dengan membawa parang dan langsung mengejar korban. Saat berlari melarikan diri korban yang terjatuh dibacok pelaku sehingga korban mengalami luka di bahu sebelah kanan kepala sampai mata dan jari tangan putus.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan ke pihak Kepolisian. Berdasarkan adanya laporan tersebut, tim Macan berkolaborasi dengan tim Paniki langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Tim gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang mengakui aksi main hakimya sendiri tanpa perlawanan.
“Pelaku terancam pasal penganiayaan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan kematian,” terang Kasat Reskrim.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat sendiri diminta mempercayakan keamanan kepada kepolisian.
“Kalau menemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, silakan melapor, nanti akan kita tindak lanjuti. Aksi main hakim sendiri sangat merugikan dan dapat menimbulkan pidana baru,” pungkas Kapolresta. (Deidy Wuisan)


Tinggalkan Balasan