MANADO – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga sebagai BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut sepakat untuk melindungi ratusan ribu penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga diberikan kepada pelaku UMKM, pelaku usaha yang bergabung dalam pengurus Koperasi hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Niat baik ini pun dibuktikan lewat penandatanganan perjanjian kerjasama yang diikuti oleh pihak perwakilan UMKM, pengurus Koperasi hingga perwakilan Bank yang menjadi penyalur KUR, Selasa (7/9/2021) di Luwansa Hotel Manado.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata dan selaras dengan perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan di pusat. Dan ini pun sejalan dengan program dari Gubernur Sulut, dimana pek Gubernur meminta agar ini bisa dilaksanakan dengan baik di Sulut,” tutur Minjte.

Menurutnya, penerima BPUM, penerima KUR, pelaku usaha yang menjadi anggota Koperasi, serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sehingga ketika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia pada mereka, maka anggota keluarga mereka tidak lagi kesusahan. Tetapi kami pun mengharapkan kerjasama yang baik dengan pihak perbankan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” beber Mintje.

Mintje pun menuturkan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat teknis bersama Dinas Koperasi dan UKM Sulut, serta pihak perbankan untuk membahas pelaksanaan pendaftaran hingga pembayaran iuran JKK dan JKM.

“Adapun, bagi yang sebelumnya sudah mendapatkan BPUM, kami akan menawarkan apakah mereka mau mengikuti program ini atau tidak. Tetapi yang nanti akan menerima BPUM wajib mengikuti program ini,” tandasnya.

Untuk tahap awal, lanjutnya, pihaknya akan memberikan perlindungan hingga bulan Desember 2021 ini. “Dalam kurun waktu ini apabila terjadi resiko, maka mereka akan dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,” ungkap Mintje.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut, Ronald Sorongan menyampaikan bahwa kedepannya bakal ada sekira 150 ribuan UKM penerima BPUM yang masuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disis lain, Koperasi yang terdata sudah sekira 5% dari keseluruhan Koperasi di Sulut.

“Untuk total penerima KUR yang akan masuk program perlindungan ini, kita masih menunggu data dari pihak Perbankan. Namun intinya saya berharap agar semuanya bisa masuk program ini, karena manfaatnya yang sangat besar,” beber Ronald.

Sekadar diketahui, untuk JKK, para ahli waris akan mendapatkan 48 kali gaji terakhir peserta, apabila peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Sedangkan santunan untuk JKM, para ahli waris akan mendapatkan Rp42 juta.(Fernando Rumetor)