MANADO– Tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di Kota Manado! Hal tersebut ditegaskan Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (19/9/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satnarkoba Polresta Manado sepanjang Januari hingga September 2021 sekira 55 laporan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kota Manado yang ditangani.

“Dengan rincian 22 kasus narkotika, 2 kasus Psikotropika, dan 30 kasus obat obatan terlarang. Dimana sebagian besar diungkap dalam masa periode Juni, Juli, Agustus,” ungkap Kasat Narkoba

Salah satu kasus yang menonjol dan berhasil diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WNA Finlandia di Pulau Bunaken Juni lalu.

Teranyar, Satnarkoba Manado berhasil meringkus pelaku peredaran obat terlarang sebanyak 2.200 butir pada Sabtu (19/8/2021).

“Pada hari Sabtu sekira pukul 21.00 WITA, kami tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing Lingkungan I,kec.tuminting, Kota Manado akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl. kemudian pada jam 22.00 WITA, tim menuju TKP dan melakukan pengintaian terhadap lelaki J alias Cakram dan tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati obat keras yang diduga Thryhexypenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar 50.000 hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial F,” terang mantan Kasat Reskrim Minahasa tersebut.

Diketahui, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba. Tegas saya menyampaikan tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” pungkas Sugeng. (Deidy Wuisan)