BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (21/10/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, hasil tembakau merek “NOUS” yang dilekati dengan pita cukai palsu jumlah 135 karton/80 slop/200 dengan total sebanyak 2.160.000 batang.
Kemudian, hasil tembakau merek “GLX” yang dilekati dengan pita cukai palsu jumlah 37 karton/80 slop sebanyak 592.000 batang.

Dan hasil tembakau merek “PLUS” yang dilekati dengan pita cukai palsu jumlahnya 30 karton/80 slop/200 sebanyak 480.000 batang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son menerangkan, barang bukti tersebut milik terdakwa JGSS dan FGKR.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat sambutan.

Lanjut Frenkie, hal itu berdasarkan persidangan perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa JGSS dan FGKR.

“Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Bit Tanggal 16 September 2021,” bebernya.

Selanjutnya, kata Frenkie, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-973/P.1.14/Fu.2/09/2021 tanggal 30 September 2021 Jo. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-974/P.1.14/Fu.2/09/2021 tanggal 30 September 2021.

“Selanjutnya, pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. Terima kasih diucapkan kepada seluruh stakeholders yang telah membantu, sehingga pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang dapat terlaksana,” pungkasnya

Turut hadir dalam pemusnahan yakni Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Asisten I Pemkot Bitung Julius Ondang, Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Zubaidy Yulianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari, Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, Camat Aertembaga Sumeldy Maalanga, serta tamu undangan. (rivco tololiu)