MANADO – Kepolisian Resort (Polres) Manado berhasil meringkus buronan bandar pemasok trihex berinisial AD alias Eman (36), warga Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado hingga ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso memimpin langsung penangkapan dengan berkoordinasi bersama Polres Sleman.

“Tersangka AD diringkus di salah satu penginapan di daerah Selokan Mataram Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman. Pelaku merupakan DPO Polresta Manado atas kasus narkoba”, kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim Satres Narkoba Polres Manado bergerak dari Manado menuju Sleman.

“Kita dapat informasi keberadaan tersangka AD. Kita langsung bergerak dibantu personel Polres Sleman dan Polsek Depok Barat. Kemudian kita mendatangi apartemen yang disewa tersangka sejak pindah dari Jakarta. Tersangka AD berhasil diringkus,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, AD alias Eman ditetapkan sebagai tersangka (DPO) dari hasil pengembangan pelaku cakram yang sudah diamankan sebelumnya.

Tersangka kabur sejak Oktober tahun 2020 lalu. Tersangka merupakan bandar Thryhexypenidyl dengan area penjualan Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado. (deidy wuisan)