MANADO – Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggencarkan sosialisasi dan labeling untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya mengirim surat pemberitahuan kepada warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor (ranmor).

“Ada berbagai strategi yang terus kita kita gencarkan dalam mengoptimalkan PAD di masa pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, Jumat (29/10/2021).

Ia menyebut, selain sosialisasi, Samsat Weekend dan labeling, pihaknya juga menyiapkan surat pemberitahuan kepada penunggak pajak agar cepat melunasi kewajibannya.

“Ini supaya para wajib pajak ranmor yang masih menunggak bisa secepatnya membayar,” tuturnya.

Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Bapenda Sulut di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat kabupaten/kota.

Seperti yang dilakukan UPTD PPD Samsat Manado. Petugas di sana melakulan sosialisasi sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan bagi penunggak pajak ranmor.

“Kita biasanya berikan di beberapa SPBU saat wajib pajak mengantri isi BBM,” kata Kepala UPTD PPD Samsat Manado, Herlina Karepu.

Ia menyebut, giat labeling yang dilakukan belum sepenuhnya menarik kewajiban para penunggak pajak ranmor.

“Dengan adanya surat pemberitahuan ini, pastinya akan lebih besar peluang untuk mengunggah hati para wajib pajak agar membayar kewajibannya,” tandasnya. (rivco tololiu)