SANGIHE – Personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mengamankan minuman keras (miras) ilegal saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (30/10/2021) pagi, di sekitar Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, petugas awalnya melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan.
“Hasil penyelidikan, ditemukan miras di tempat penitipan KM. Barcelona II. Yaitu sebanyak 24 botol miras golongan B jenis Kasegaran, milik perempuan berinisial IJ, warga Tahuna,” jelas AKP Jakub Sedu.
Selain itu, lanjut AKP Jakub Sedu, petugas juga menemukan 1 kardus mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata berisi miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 2 kantong plastik bening ukuran 25 liter.
“Untuk miras cap tikus belum diketahui identitas pemiliknya. Seluruh barang bukti miras tersebut lalu diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (redaksi)
Tinggalkan Balasan