TALAUD – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rainis ringkus Tersangka (Tsk) Pelaku Pengeroyokan pria paru baya PL alias Peldi di Desa Dapalan Kecamatan Tampan’Amma, Rabu (3/11/2021).

Kronologi kejadian, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Raya Desa Dapalan depan Warung lelaki Berti Edah, terjadi pengeroyokan terhadap PL oleh para Tersangka WR alias Wili, DT alias Daulis dan GB alias Gleri.

Dimana, saat korban sedang duduk di teras rumah, kemudian korban dipanggil keluar dari rumah oleh para pelaku. Sesampainya diluar pelaku WR langsung memukuli korban PL hingga terjatuh. Lalu diikuti pelaku DT dan GB memukuli korban. Pada kejadian ini, terkonfirmasi dua orang saksi, yakni Premas Tundu dan Meipen Bentian, keduanya warga Desa Dapalan Kecamatan Tampan’Amma.

Akibat pengeroyokan tersebut korban PL mengalami luka robek dan memar dibagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri dan menjalani perawatan dipuskesmas Beo.

Diketahui, berdasarkan laporan dari Korban PL di Polsek Rainis dengan berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan para saksi. Saat ini pelaku pengeroyokan telah diamankan di tahanan Polsek Rainis.

“Jadi, sesuai laporan kami sudah lakukan pemeriksaan kepada Korban dan Saksi. Sekaligus membuat VER dan telah mengamankan para pelaku,” pungkas Kapolsek Rainis IPDA. George P. Nender SH kepada awak media.

Menurut Kapolsek, dalam pengamanan Pelaku dan Pemeriksaan Saksi dirinya mempercayakan lima orang personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rainis, Bripka Fredy Tinuwo. (Jasman)