MANADO – Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 sebesar Rp3.310.723.
Besaran UMP Sulut tersebut sama dengan tahun 2021, dan masih menduduki posisi ketiga tertinggi di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta Rp4.453.724 dan Papua Rp3.516.700.
Gubernur Olly mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
“Pertimbangannya juga karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kami sudah melihat dari semua aspek sebelum memutuskan UMP tahun 2022,” kata Gubernur Olly di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Gubernur sebelumnya sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulut terkait besaran UMP, belum lama ini.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah telah mendiskusikan dan meramu, kemudian memberikan lima pilihan kepada Gubernur Sulut.
Ronny Maramis selaku Ketua Dewan Pengupahan Sulut menjelaskan, rekomendasi penetapan UMP Sulut tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tiga daerah di Indonesia tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021) seperti dilansir inews.id.
Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi di masing-masing kabupaten ataupun provinsi.
“Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam pasal 26 tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Kemenaker, tegas dia, menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
“Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan