Pelaku Penganiayaan Warga Moonow, Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Modayag

oleh
JM (18) pelaku penganiayaan warga Desa Moonow, yang berhasil dibekuk anggota Polsek Modayag, Senin (20/12/2021). (Foto: Istimewa)

BOLTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag berhasil menangkap JM (18) warga Desa Moonow Kecamatan Modayag Barat, pada Senin (20/12/2021). Penangkapan itu dilakukan, karena JM diduga kuat telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap JK (17) yang juga warga setempat. Hal ini dibenarkan Kepala oleh Kapolsek Modayag IPTU Amri Momijo, melalui Kanit Reskrim Ipda Cristian Melale. Ia mengatakan, bahwa pengakapan itu berdasarkan laporan dari warga, yang mengalami tindakan penganiayaan dengan menggunakan sajam. “Iya benar. Pelaku kita tangkap tanpa ada perlawanan,” kata Melale.

Ia menjelaskan, kronologi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/12/2021), sekira pukul 23.00 Wita. Dimana, saat itu korban JK mendapat informasi jika dirinya akan dianiaya pelaku JM. Merasa tak nyaman, korban pun langsung menghubungi pelaku melalui Media Sosial (Medsos) Facebook Messenger, untuk menanyakan perihal ancaman tersebut. Dalam obrolan tersebut, baik korban dan pelaku sepakat untuk bertemu untuk menyelesaikan masalah yang ada. Namun, ditengah pertemuan, justru terjadi adu mulut dan sempat saling dorong diantaranya keduanya. Kemudian, pelaku mencabut sebilah pisau dan langsung menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sabetan di bagian telinga dan tangan. “Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Modayag. Dan terhadap pelaku akan kita kebakan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Novianti Kansil)