MANADO – Seorang pengedar beserta ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl diringkus Satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Manado pada Minggu (20/2/2022).
“Pelakunya seorang pria berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara. Ditangkap di wilayah Singkil, Manado, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA,” kata Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (21/2/2022).
Sugeng mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Singkil.
“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” ujarnya.
Diketahui dari tangan pelaku, tim mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa,” tukas mantan Kasat Reskrim Minahasa tersebut.
Dia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan