TOMOHON – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan lelaki berinisial YL (49) warga Kelurahan Walian Dua, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (27/2/2022) sekira pukul 23.00 Wita.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kelurahan tempat dia berdomisili.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan oleh Tim Totosik tersebut.

“Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Pradana (24), warga Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya, Senin (28/2/2022) pagi.

Dari informasi yang didapat, awalnya korban bersama pelaku dan rekan lainnya menggelar pesta miras di rumah pelaku. Saat korban sedang menelpon seseorang, entah kenapa tiba-tiba pelaku memukul wajah korban dengan tangannya.

“Tak lama kemudian pelaku pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban,” ungkap Jules.

Beruntung, lanjut dia, beberapa saksi yang ada langsung melerainya dan menyuruh korban pergi dari situ.

Mendapat laporan pengancaman tersebut, Tim Totosik dibawah pimpinan Aipda Yanny Watung langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan langsung meringkus pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Sulut. (Deidy Wuisan)