MANADO – Tim Buser dan tim Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara berhasil komplotan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di depan RM Saroja samping Bank BRI Sarapung, Manado, Selasa (1/3/2022).
Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) dan mendapat banyak perhatian dari warganet.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pada Selasa (1/3) sekira pukul 01.00 WITA, Tim gabungan Resmob dan Opsnal berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Sarapung kelurahan wenang Utara,” kata Taufiq.
Ketiga pelaku tersebut berinisial HP alias Hayden, KP alias Kiel dan EG alias Exso ketiganya warga kelurahan Mahakeret kecamatan Wenang dan masih berusia belasan tahun.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula pada tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 03.30 WITA korban bernama Wisnanto Salalu bersama rekannya Yoko Alvian pulang kerja saat itu korban sedang membonceng temanya.
“Saat perjalanan pulang tepatnya di samping rumah makan saroja korban dihalangi beberapa pelaku dengan mengunakan sepeda motor, pada saat di hadang korban langsung ditikam di bagian lengan tangan sebelah kiri kemudian korban bersama temanya saat itu langsung melarikan diri, kemudian datang pelaku berinisial HP bersama rekannya mengejar salah satu korban yang saat itu lari ke arah jalan sarapung dan diduga pelaku HP,” kata Taufiq.
Malang seorang ojol bernama Muhamad Nang saat itu berpapasan komplotan pelaku HP alias Hayden.
“Korban yang sedang lewat saat itu langsung ditikam oleh komplotan pelaku sebanyak 17 tikaman tanpa alasan yang jelas, selesai melakukan aksinya pelaku Hayden dan rekan-rekanya langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ungkapnya.
Tim Resmob dan Tim Opsnal Polresta manado melakukan penyelidikan terhadap penikaman yang viral tersebut dan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Teling tepatnya di Kelurahan Mahakeret Barat.
Setelah mendapat informasi tersebut tim gabungan polresta manado langsung bergerak dan mengamankan komplotan pelaku.
Diketahui, salah satu terduga pelaku berinisial HP masih dalam proses hukum pidana 338 KUH Pidana yang ditangani oleh penyidik Polresta Manado pada Tahun 2020, sementara kasus ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polresta Manado. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan