MANADO – Tim Satresnarkoba Polresta Manado berkomitmen untuk memberangus peredaran narkotika khususnya obat keras ilegal yang marak di wilayahnya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada awak media, Kamis (8/4/2022).

“Tidak ada celah untuk peredaran narkoba di Manado. Khususnya yang marak saat ini adalah obat keras tanpa izin jenis Trihex,” tegas Sugeng.

Hal tersebut sesuai visi dan misinya “Manado Bebas Narkoba”. Itu terbukti dari berbagai pengungkapan kasus narkoba beberapa bulan belakangan.

Teranyar, AU alias Rian (22) warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, karena kedapatan edarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl.

Rian diringkus Polisi depan SPBU Wanea jalan Sam Ratulangi Manado, Rabu (6/4/2022) malam sekira pukul 23.00 Wita.

Diperoleh informasi jika sebelum Rian diringkus, polisi telah mendapat keterangan dari warga akan ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Wanea.

Berdasarkan informasi dan keterangan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan.

Dan benar saja, ketika diringkus dan diamankan Polisi, didapati Rian hendak edarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut.

Dari tangan pelaku, Tim Satnarkoba Polresta Manado mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 tablet Trihexiphenidyl yang dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam bungkus rokok.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Pelaku sudah diamankan Satreskoba Manado dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Sumardi. (Deidy Wuisan)