MANADO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Wawonasa, Singkil, pada Sabtu (9/4/2022).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial AMS (22) warga Singkil, Manado,” ujarnya, Senin (11/4/2022).

Petugas mendapati 46 tablet Trihexyphenidyl. “Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Singkil,” jelas Kombes Pol Sirait.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Pol Sirait pun mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.
Lanjutnya, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pengedar obat keras di Manado,” tutupnya. (Redaksi)