TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan seorang mahasiswa berinisial AW (26) karena terlibat kasus penganiayaan.

Pelaku AW lantaran dipicu cemburu menganiaya korban berinisial MN (22), yang merupakan temannya sendiri di Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon pada Senin (25/4/2022) malam.

Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni membenarkan kasus penganiayaan terdebut.

Ia mengatakan baik pelaku maupun korban berstatus sebagai mahasiswa.

“Diduga pemicu aksi penganiayaan disebabkan oleh faktor cemburu pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Goni menerangkan sebelumnya, korban mengantarkan seorang perempuan yang juga seorang mahasiswi ke rumahnya.

“Begitu sampai di rumah teman perempuannya, korban didekati oleh pelaku AW (26). Kemudian, tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban ke arah kepala dengan tangannya,” ungkapnya.

Lanjut Goni, karena panik, korban langsung melarikan diri dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tomohon.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang masih berada di TKP,” ujar Hanny.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya tersebut karena merasa cemburu karena korban membawa pacarnya. (Redaksi)