MANADO – Sekira empat bulan berlalu sejak bulan Desember 2021, kasus dugaan pelecehan seksual dialami bocah perempuan 10 tahun inisial CT alias Icha yang kini telah meninggal dunia di Manado belum ada tersangka.

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan perempuan dan anak mendesak Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait untuk segera menuntaskan kasus yang sempat menjadi atensi dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak aparat terkait sejak akhir Desember 2021, tapi proses penanganan tampaknya berjalan lambat,” ungkap Pdt. Ruth Langkai koordinator GPS.

Lanjut dia, jika ada bukti-bukti kuat maka Polisi harus segera memeriksa pelaku dan dihukum seberat-beratnya dikenakan pasal berlapis termasuk UU Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, penegakan hukum adalah jaminan bahwa negara hadir dan memberi rasa keadilan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan termasuk anak-anak.

“Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja disahkan akan turut memperkuat komitmen negara termasuk aparat penegak hukum dalam perjuangan bersama untuk STOP kekerasan seksual,” ucap dia.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) menjelaskan terkait perkembangan kasus tersebut menunggu hasil visum pihak rumah sakit.

“Belum ada tersangka, proses penyidikan kasus ini sementara menunggu hasil pemerksaan visum psikiatrikum dari RS Ratumbyusang yang pemeriksaannya sejak tanggal 22 bulan dan juga visum et repertum mayat dan rekam medik dari RSUP,” terang Sumardi.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.

“Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum,” ujar dia, dikutip dari Tribratanews Polda Sulut, yang terbit 21 Januari 2022.

Menurut Kapolda, akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021 pada saat siang hari.

“Dan dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian,” kata dia.

“Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou,” sambung Kapolda saat itu.

Korban CT sendiri telah meninggal dunia, Senin, 24 Januari 2022. Sebelumnya berdasarkan pernyataan Dirut RSUP Prof. Kondou Manado, Jimmy Penelewen saat jumpa pers bersama Kapolda Sulut, Irjen Mulyatno, Senin, 24 Januari 2022 menjelaskan, korban meninggal dunia karena penyakit kanker darah. (Deidy Wuisan)