MANADO – Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian barang elektronik (Curanik) di salah satu rumah dinas Pemprov Sulut, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Minggu (14/5/2022).
Kedua terduga pelaku berinisial RR alias Rangga (15), dan GA alias Geral (14) keduanya warga Kecamatan Wenang nekat masuk ke rumah dinas Kabag Umum Pemprov Sulut dan menggondol satu unit handphone pada Kamis (14/5/2022).
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelapor atas nama Alfred Ronny Owu PNS Pemprov Sulut, melaporkan ke pihak kepolisian telah terjadi pencurian handphone merek Samsung, atas kejadian tersebut korban dirugikan sekira Rp 5 juta beserta data-data penting,” ujar Sumardi.
Kepada pihak berwajib pelapor mengaku hp tersebut sedang di cars diruang makan ketika pelapor terbangun barang milik pelapor tersebut sudah tidak ada.
Resmob Polresta Manado yang berkordinasi dengan staf keamanan pemprov Sulut melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Ajudan dari Wagub memberikan informasi dimana salah satu pelaku berinisial GA telah diamankan oleh oleh anggota Sat Pol PP di pos penjagaan rumah dinas,” ungkap Sumardi.
Ketika dinterogasi ternyata pelaku GA tidak sendirian melakukan pencurian tersebut dan pelaku lainnya berinisial RR yang merupakan otak dari pencurian tersebut.
“Pelaku RR berhasil diringkus tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan pelaku barang bukti hasil pencurian telah dijual di Pasar 45,” lanjut Sumardi.
Untuk diketahui, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta dan kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polresta Manado. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan