MANADO- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menunjuk Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe serta Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tamuntuan akan menjadi Penjabat Bupati Sangihe sebagai pengganti Jabes Ezar Gaghana, sedangkan di Bolmong untuk menggantikan Yasti Supredjo.

Selain dapat menjabat di atas dari 2 tahun, mereka juga memiliki kewenangan yang sangat besar. Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD.

Dikatakan Akademisi Universitas Sam Rutulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando, penjabat Bupati bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda. “Dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan,” jelas Liando, Minggu (22/5/2022).

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat, yakni:

1. Dilarang melakukan mutasi pejabat.
2. Dilarang mengusulkan pemekaran daerah.
3. Dilarang membatalkan perizinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu.
4. Dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah diyetapkan kepala daersh terdahulu.

Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak pejabat penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.

“Meski tidak diatur berspa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan gubernur melakukan evakuasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat,” tutur Liando.

Adapun, tugas pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah:
1. Konsolidasi birokrasi. Penjabat Harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan. Harus tau kemampuan sdm yg dimiliki birokrasinya. Apa hambatan2 dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya.
2. Kominikasi politik dengan DPRD. DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yg baik dgn DPRD maka sehebat apapun yg dimiliki seorang penjabat buapti tidsk akan berarti apa2 jika komuniais politik tidsk dibangun dgn DPRD. 3. Adapatasi sosial. Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat buaoti tidsk melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed). (Redaksi)