MANADO – Kebijakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memberikan keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menuai apresiasi masyarakat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut terhitung sejak 26 April 2022, dan berakhir pada 9 Juli 2022.

Alvian Sepang, warga Minahasa berterima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur Sulut atas kebijakan yang sangat membantu tersebut.

“Adanya kebijakan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraan itu sangat membantu pemilik kendaraan. Saya juga langsung mengurusnya,” ucap Alvian, Jumat (27/5/2022).

Hal yang sama disampaikan Jufly Musak, warga Manado. Ia menyebut kebijakan keringanan pajak memang sangat dinanti para pemilik ranmor.

“Waktu ini jadi kesempatan bagi kami untuk membayar pajak ranmor. Kebijakan ini sangat membantu ekonomi kami, yang baru melewati kesulitan di masa pandemi,” kata Musak.

Ia mengakui, kebijakan keringanan pajak diketahuinya lewat sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Bapenda Sulut dan UPTD Samsat kabupaten/kota.

“Saya awalnya baca lewat media online. Kemudian saya lihat juga di facebook dan instagram. Jadi saya langsung merespon dengan datang membayarnya,” kata Musak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak dari Pemprov Sulut.

“Waktu berakhirnya sampai 9 Juli 2022. Mari manfaatkan bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak ranmor,” ajaknya.

Olvie menuturkan, respon masyarakat akan kebijakan tersebut cukup tinggi. Itu terlihat saat kebijakan mulai diberlakukan pada 26 April 2022.

Bapenda Sulut, lanjutnya, mencatat hingga 27 Mei 2022, sebanyak 1.969 kendaraan melunasi kewajiban pajaknya.

“Kita berharap sisa waktu kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Bumi Nyiur Melambai,” harap mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut tersebut.

Ia mengatakan, Bapenda Sulut terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak ranmor.

“Seperti khusus pajak tahunan bisa secara online melalui ATM/Teller/mBanking Bank SulutGo, Kantor Pos, Toko Pedia dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kiranya masyarakat dapat memperhatikannya,” tandasnya. (rivco tololiu)