MANADO – Aparat gabungan terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Manado terpaksa membubarkan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Megamas Manado, Minggu (29/5/2022) dini hari.

Pembubaran tempat hiburan malam karena terbukti melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Sesuai Perda nomor 2 tahun 2015 tentang kepariwisataan, tempat hiburan malam pada akhir pekan beroperasi hingga pukul 02.00 WITA.
Saat melakukan patroli didapati sejumlah tempat yang masih beroperasi diatas pukul 03.00 WITA, sehingga aparat melakukan teguran dan pembubaran operasional,” kata Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan.

Dia menyebutkan, kegiatan yang melibatkan sekira 80 personil gabungan tersebut juga dalam rangka menekan aksi kriminalitas di Kota Manado yang umumnya dilatarbelakangi konsumsi minuman beralkohol yang diluar batas dan tidak bertanggung jawab.

“Dilatarbelakangi banyak laporan kejadian penganiayaan bermula karna pelaku dalam keadaan mabuk dan beberapa tempat kejadian perkara juga di tempat hiburan yang waktu kejadian sekitar jam 02.00 ke atas,” terang Aruan.

Terpantau, giat yang dilakukan mulai pukul 02.00 -04.30 WITA tersebut mendapati belasan THM mulai dari kelas menengah hingga kelas atas di kota Manado yang umumnya di kawasan Mega Mas didapati melanggar jam operasional.

“Petugas memberikan sanksi terkait pelanggaran Perda dan kepada pengelola pada saat itu juga untuk segera menutup dan membubarkan seluruh pengunjung,” tutup Aruan.

Diketahui, operasi rutin pada malam hari bakal terus dilakukan oleh pihak terkait untuk menekan kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Deidy Wuisan)