MANADO – Polresta Manado mengungkap peredaran narkoba dengan tangkapan sabu-sabu seberat 75 gram atau ditafsirkan senilai Rp100 juta.

Ini merupakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2022 di jajaran kepolisian Sulawesi Utara.

Hal tersebut terungkap dalam press release penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu RM alias Emon pada Senin (30/5/2022) di halaman Mapolresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyebut penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LPA/1090/X/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022.

“Waktu dan kejadian terjadi pada tanggal 25 Mei 2022, sekitar pukul 13.45 WITA bertempat di Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujar Sirait.

Kapolresta Sirait didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi dan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyebut barang bukti yang disita perkara ini, yaitu satu paket besar plastik bening yang berisi dugaan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 70,82 Gr, dan satu paket bening dengan bersih 4,59 Gr, dos paket kiriman ekspedisi, satu buah sepatu merek Nike hitam dan satu buah handphone.

“Ditafsirkan barang bukti sabu-sabu tersebut senilai kurang lebih Rp 100 juta,” kata Kapolresta Sirait.

Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, pengungkapan kasus narkotika yang masif di Kota Manado saat ini guna menyelamatkan dan menghindarkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Tidak hanya sabu-sabu, bersama pihak terkait lainnya peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya terus digencarkan pengunkapanya. Hal ini sesuai dengan komitmen kami Manado Tanpa Narkoba,” tutup Sugeng. (Deidy Wuisan)