MANADO – Tim Resmob Polresta Manado berhasil membekuk lelaki J (26) warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang diduga pelaku pencurian perhiasan emas dan handphone (HP) di perumahan Puri Permai, Kecamatan Bengkol, Mapanget, Kota Manado.
Pelaku diamankan Selasa (31/5/2022) malam, di perumahan CBA Minut oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Heraldy Yudhantara .
Usai dibekuk, polisi menggiring pelaku untuk memberitahukan keberadaan sejumlah barang bukti.
Namun pelaku coba kabur dari polisi. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menerjangkan timah panas di kedua kakinya.
Diperoleh informasi bahwa pencuri itu beraksi sejak Rabu (14/5/2022) sekira pukul 19.30 Wita.
Sebelum masuk ke rumah sasaran, pelaku naik ke atap dan masuk lewat pintu dapur dengan cara membobol.
Berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas diantaranya satu pasang anting 1 gram, satu Gelang 5 gram, satu cincin, satu gelang, dua kalung.
Selain itu juga pelaku mengambil satu HP Samsung A50 serta satu Laptop Lenovo.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi Rabu (1/6/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan, sedangkan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut penyidik Satreskrim,” ujar Sumardi.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku akibat disaat penangkapan pelaku mencoba untuk melarikan diri.
“Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Mapanget untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain itu polisi terus melakukan pencarian sejumlah barang bukti hasil curian pelaku,” pungkas Sumardi. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan