TALAUD – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Talaud di Beo, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dana Alokasi Khusus tersebut diperuntukkan untuk membangun Revitalisasi Centra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan akan mengumpulkan data-data guna membuat terang Peristiwa Pidana yang dilaporkan kepada kami” ungkap Kacabjari Beo, Rahmad Abdul SH kepada media ini.
Adapun dana DAK yang dialokasikan untuk Revitalisasi Pembangunan Gedung Centra IKM yakni sebesar Rp. 1.150.112.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta seratus dua belas ribu rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan bidang industri kecil dan menengah dalam pengelolaan pisang abaka di Kecamatan Essang, berupa pembangunan gedung Centra IKM dan Pengadaan Mesin serta Peralatan Pengolahan Pisang Abaka.
“Diduga kegiatan tersebut tidak dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat di Kecamatan Essang dalam hal pengembangan Usaha Pertanian Serat Abaka karena tidak dapat difungsikan,” pungkas Rahmad yang getol memberantas Korupsi di bumi Porodisa(Talaud,red) tersebut.(Jasman)


Tinggalkan Balasan