MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) mengusulkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) untuk diterbitkan izinnya.

“Ada tiga lokasi diusulkan, dua terletak di Bolaang Mongondow dan satunya di Minahasa Utara (Minut),” ujar Gubernur Olly melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Minerba Sulut Fransiscus Maindoka, Kamis (7/7/2022).

Ketiga usulan WPR itu, yakni di Bolaang Mongondow ada Monsi dengan kisaran wilayah 400 hektare (ha) dan Tanoyan hampir 500 ha. Satunya lagi ada di Tatelu Rondor, Minut dengan luas 31 ha.

“Setelah usulan ini selanjutnya ada proses kunjungan Badan Geologi untuk mengetahui seberapa besar potensi mineral di dalamnya (lokasi tambang),” terangnya.

Usulan WPR ini, diharapkan gubernur bisa diterima pusat karena menyangkut nasib penambang di lokasi pertambangan tersebut.

“Dengan maksud akan menampung penambang liar,” terangnya.

Adapun proses penerbitan izin WPR itu sudah mulai jalan. Bahkan, untuk yang di Minut masuk pilot project.

“Di Indonesia ada enam daerah, salah satunya di Minut. Jadi, yang di Minut sudah fix,” tukasnya.

Adapun syarat dari WPR ini, di antaranya para penambang melaksanakan penambangan dengan mekanisme, perorangan, kelompok atau koperasi.

“Sesuai aturan yang baru yaitu untuk kelompok 100 ha satu blok, kalau dulu hanya 25 ha. Nah kalau per orang bisa lima orang, koperasi bisa 50 ha,” bebernya.

Diingatkan Maindoka, apabila telah keluar izin WPR, penambang harus mementingkan lingkungan.

“Yang pasti ramah lingkungan, untuk alat yang dipakai tidak terlalu besar,” pungkasnya. (rivco)