MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) sementara menjaring anggota masyarakat untuk menjadi anggota Bawaslu Sulut.

Diketahui, para bakal calon yang memenuhi syarat berkas atau administrasi telah diumumkan, Rabu, 13 Juli 2022.

Menurut Ferry Daud Liando, selaku dosen kepemiluan, untuk menjaga independensi dan profesionalisme Bawaslu Sulut, maka calon yang akan terpilih wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan atau Ormas.

“Hal itu untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam hal pengambilan keputusan,” jelas Ferry Liando.

Kata Liando, jika anggota Bawaslu masih sebagai pengurus elit di sebuah Ormas dan ada calon atau tim sukses Pilcaleg, Pilpres maupun Pilkada yang memiliki kepengurusan dalam Ormas yang sama dan sedang disengketakan atau dipersoalkan secara hukum maka bisa jadi keputusannya akan subjektif. Sehingga, bukan hanya melarang pengurus Parpol menjadi anggota Bawaslu, namun mewajibkan bagi semua calon yang akan terpilih untuk berhenti dari kepengurusan Ormas,” tukas Wakil Sekjen Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat ini. (Redaksi)