MANADO – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakorter) dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama bupati/wali kota se Sulut di Aula Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/7/2022).
Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengubah istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Di Undang-undang baru itu, Benny menegaskan bahwa negara harus hadir perlakukan hormat kepada para pekerja migran.
“Karena mereka penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Kalau pariwisata penyumbang ketiga,” tukasnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk membuat para migran dihormati. Seperti contoh di Bandara Soekarno Hatta Jakarta telah dibuatkan lounge untuk migran.
“Kalau dulu lounge menjadi tempat istimewa sekarang Pekerja Migran Indonesia punya,” sebutnya.
Untuk tiba dari luar negeri, sambung dia, pekerja migran disiapkan tempat khusus untuk mengurus imigrasi.
Bahkan, pekerja migran mendapat perlakuan khusus. Mereka ‘setara’ dengan duta besar, mendapat kredensial. Itu menandakan kepercayaan negara bagi PMI.
“Mereka itu penting, pejuang keluarga, pejuang devisa,” tuturnya.
Khusus Sulut, kata Rhamdani, tidak ada patokan kuota untuk pekerja migran.
“Peluang kerja di Jepang tinggi. Mereka butuh 60 ribu pekerja selama lima tahun. Baru 5 ribu kita tempatkan,” terangnya. (rivco)
Tinggalkan Balasan