MANADO – Bagi kalian yang ingin bepergian, sekarang pemerintah mewajibkan para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin(11/7/2022).
Dalam SE Nomor 21 Satgas Penanganan Covid-19 sendiri, disebutkan bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR saat ingin bepergian.
Adapun, berikut rincian SE Nomor 21 Satgas Penanganan Covid-19:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga(booster)on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai sendiri menyebut bahwa pihaknya sudah mulai melaksanakan aturan ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Masyarakat diharapkan bisa memperhatikannya sebelum melakukan perjalanan,” kata Minggus. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan