MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kembali memberi kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan denda administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut tahun 2022.
Warga Sulut diminta memanfaatkan kesempatan ini yang mulai diberlakukan pada periode 1 Agustus sampai 30 September 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut No. 43 Tahun 2022.
“Dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur untuk keringanan dan pengurangan, dimana kendaraan bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar,” kata Olvie didampingi Sekretaris Bapenda Sulut, June Silangen, Senin (1/8/2022).
Berikut kriterianya:
1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
3) untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
4) untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
5) untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
6) untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Untuk pembebasan denda berlaku sesuai ketentuan ini:
– Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran KB milik orang pribadi
– Pembebasan denda sebesar 100% untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah.
Ketentuan untuk pembebasan pokok dan denda BBNKB:
1. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi/badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2018 sampai tahun 2022 diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB 50% dan pembebasan denda BBNKB 100 %
2. Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
3. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %.
Lanjut Olvie, untuk kendaraan bermotor plat kuning, kendaraan bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha/perusahaan dan dikuasai oleh orang, harus mengajukan permohonan keringanan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB dengan persyaratan foto copy KTP/SIM, foto copy STNK, foto copy SKPD / notice pajak, BPKB Asli dan foto copy BPKB untuk balik nama, dan kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama.
Dikatakan Olvie, untuk pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022.
“Untuk informasi lebih lanjut, pemilik kendaraan dapat menghubungi Samsat terdekat atau dapat menghubungi contact person melalui Whatsapp di 08114371069,” tandasnya. (rivco)


 
													 
									 
									 
									 
									 
									 
									
Tinggalkan Balasan