MANADO – BPJS Ketenagakerjaan tandatangani MOU kerjasama dengan DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (DPD Perbarindo Sulutgomalut) terkait sinergitas perlindungan pekerja debitur BPR dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (6/10/2022).
Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM menyampaikan manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama ini diantaranya meminimalisir kredit macet debitur karena debitur meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
“Kemudian manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris debitur. Sehingga debitur/ ahliwaris debitur dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia,” ujar Alias.
“Manfaat dari kerjasama ini tentunya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh segmen pekerja khususnya pekerja Bukan Penerima Upah/ Pekerja Informal,” tambahnya.
Dirinya pun berharap dorongan dan kerja sama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK dan lembaga keuangan bank dan non bank lainnya.
“Untuk mendorong dan meningkatkan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Sulawesi dan Maluku,” tutur Alias.
Pada kesempatan itu juga, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) menandatangani MoU kerjasama dengan BPR DANA RAYA.
Terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nasabah debitur dan juga Perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Dana CSR.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPD PERBARINDO Sulutgomalut, Mario Glen Angouw yang juga sekaligus komisaris PT. BPR Dana Raya.
Juga Dave Pinontoan, Direktur Utama PT. BPR Dana Raya atas kerjasama dan kepeduliannya untuk perlindungan pekerja rentan di Sulawesi Utara.
“Harapan kami, dengan kerjasama ini, para nasabah BPR akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sunardy.
“Sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian sudah ada jaminan yang bisa diterima oleh peserta atau ahli waris dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar,” bebernya.
BPJS Ketenagakerjaan pun berharap bagi seluruh nasabah BPR yang mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya pun mengapresiasi PT. BPR Dana Raya yang memberikan bantuan CSR dalam bentuk iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di sekitar PT. BPR Dana Raya. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan