JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Dengan menggelar Workshop Kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” selama dua hari yaitu pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2022.

Hadir dalam pembukaan Workshop dimaksud Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi.

Juga Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani.

Serta Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, jajaran pejabat di lingkungan KPK dan OJK serta peserta workshop.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sambutannya menjelaskan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas dan berkembang-termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan. 

Oleh karenanya, kata dia, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini. 

“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.

Financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit dibuktikan, beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital. 

Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat real time.  

“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” kata Alex.  

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Workshop Kolaboratif ini karena dapat menjadi sarana untuk berdiskusi serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di Bidang Pasar Modal.

“Tepat sekali bahwa OJK dan Aparat  Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara serius membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan kepentingan  industri  Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” bebernya.

Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari  incaran/sasaran pihak-pihak  pelaku  kejahatan  terutama  kejahatan  finansial.  

Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) mengatur berbagai  tindak  pidana di Pasar Modal yang mungkin terjadi, diantaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.

Mirza juga menyampaikan bahwa perkembangan Pasar Modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan. 

Dari sisi pemodal, terdapat peningkatan pemodal ritel domestik yang sangat signifikan dalam satu tahun terakhir. Sampai dengan 7 Oktober 2022, jumlah investor yang tercatat di  PT  KSEI  sebanyak  lebih  dari  9,8  juta  investor.  

Demografi investor ritel domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.

“Hal ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang tinggi  bahwa  Pasar  Modal  Indonesia  akan  terus  tumbuh  dan  berkembang mengingat  Indonesia  jumlah  penduduk  usia  muda  Indonesia  yang  sangat besar dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia adalah pada usia produktif yang merupakan potensi  sangat besar sebagai investor Pasar Modal Indonesia,” kata Mirza.

KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat  mempererat  jalinan kerjasama  antara  kedua  lembaga, serta membangun sebuah community of practice antara OJK dan KPK, untuk mengawal proses penegakan hukum di industri Pasar Modal dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat. (Fernando Rumetor)