MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menyeriusi percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2022.

Ini menjadi penting untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan, sekaligus menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai yang berkualitas.

Tindak lanjut pembahasannya dilakukan rapat bersama yang dipimpin Sekdaprov Sulut, Praseno Hadi di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (13/10/2022).

Rapat yang diinisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulut ini, turut dihadiri sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

Sekdaprov Praseno dalam rapat mengatakan, berbagai masukan dari semua pihak terkait sangat bermanfaat untuk bisa mempercepat penyelesaian revisi RTRW Provinsi Sulut tersebut.

“Apa yang menjadi kendala, sekaligus upaya apa yang akan dilakukan itu harus dikoordinasikan agar penyelesaian revisi RTRW ini bisa cepat tuntas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRD Sulut, Alexander Wattimena menjelaskan, pihaknya berupaya agar menyelesaikan revisi RTRW Provinsi Sulut 2022 dengan waktu finalnya sampai April 2023.

“Awalnya kita prediksi bisa tuntas Desember 2022. Tapi memang masih ada sejumlah persoalaan yang masih dipelajari dan disesuaikan termasuk aturan-aturannya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, seperti Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam implementasinya EZWP3K harus mengacu pada RTRW.

“Persoalan integrasi RZWP3K ini yang sampai sekarang ini baru di atas kertas. Ini juga yang sementara kita seriusi, karena kabupaten/kota di Sulut banyak yang memiliki wilayah kepulauan,” bebernya.

Wattimena menambahkan, pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan bersama pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW tersebut. (rivco)