MANADO – Warga Kota Manado kembali dikejutkan dengan kasus-kasus pelecehan seksual maupun kekerasan kepada perempuan, beberapa waktu terakhir.

Terkait hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado, Lenda Pelealu meminta agar para perempuan berani untuk melapor, baik ke Kepolisian atau Dinas P3A.

“Kami imbau kepada para perempuan yang ada di Kota Manado untuk sadar dan berani untuk melapor, dare to speak up, tentang berbagai bentuk kekerasan yang dialami,” ungkapnya, belum lama ini.

Menurut Lenda, Pemerintah pada tahun ini telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak Korban.

“Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 ini hadir dan sangat perspektif korban. Pemerintah sudah memberikan ruang yang begitu besar kepada para korban untuk bisa melapor,” tandas Lenda.

Kota Manado sendiri, lanjutnya, memiliki Call Center 112 dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang siap melayani para korban kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Silahkan semuanya itu dipergunakan, dan bentuk layanan yang kami berikan ini for free, gratis tidak dipungut biaya,” kunci Lenda. (Fernando Rumetor)