MANADO – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado.
“Bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Lebih lanjut dikatakan Rumampuk, bahwa Tindakan Penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hanny, dkk.
“Juga merupakan upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” beber Rumampuk dalam keterangan resmi kepada SINDOMANADO.COM.
Adapun, penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hanny, dkk ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama dan Pengelolaan Aset PT. Air Manado.
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik Kejati Sulut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta tersebut kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap.
“Untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM.Konsumen Funding BRI Cabang Manado,” jelas Rumampuk. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan