MANADO – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menang atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat /Termohon Kasasi Maria Nellie Awuy Sumakul pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut dalam perkara perdata ini mewakili untuk dan atas nama Negara cq Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I cq. General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, Dk selaku Pemohon Kasasi.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 559 K/PDT/2022 Jo Nomor :456/Pdt.G/2016/PN.Mnd Tanggal : 21 Maret 2022 yang selengkapnya dalam amar putusan menyatakan :
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I berkedudukan di Jakarta cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, di Manado dan Pemohon Kasasi II Menteri Badan Usaha Milik Negara (bumn) Republik Indonesia tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 140/PDT/2019/PT. MND tanggal 17 Desember 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 465/Pdt.G/2016/PN. Mnd, tanggal 31 Juli 2018.
Mengadili Sendiri:
Dalam Provisi:
– Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi;
– Menolak eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara;
– Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton,S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, adapun yang menjadi obyek gugatan dari Penggugat/Termohon Kasasi kepada Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2.
“Menurut Penggugat/Termohon Kasasi terletak di wilayah perkebunan yang disebut “TADUN PUTEN” di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara namun berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tanggal 26 Juni 1995 tanah tersebut merupakan aset Negara yang dikelola oleh Tergugat /Pemohon Kasasi,” jelas Theo. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan