MANADO – Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka Drs. J.W, BE alias Yan yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, (25/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menyebut bahwa Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado Dengan PT. Air Manado tahun 2006 s/d tahun 2021.
“Tersangka J.W, BE selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, J.W, BE termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar 936.000 Euro dan Rp55.964.456.755.
Tersangka Drs. J.W, BE alias Yan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka Yan ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022,” tutur Rumampuk.
Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu, Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka F. J. T. Alias Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009 terkait kasus yang sama. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan