MINUT – BKKBN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus maksimal melakukan berbagai upaya dalam mencegah timbulnya kasus stunting di Bumi Nyiur Melambai.

Upaya tersebut terlihat dalam kegiatan BKKBN Sulut dan Komisi IX DPR-RI yang melakukan Promosi dan KIE Pencegahan Stunting di Kelurahan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (30/10/2022).

Kepala Perwakilan BKKBN Sulut, Ir. Diano Tino Tandaju,M,Erg yang diwakili oleh  Koordinator Bidang  Adpin, Ignasius P Worung,SE.M.Si, memberikan edukasi pada peserta  yang hadir sekitar 300 orang tentang  pencegahan stunting.

Salah satu cara untuk mencegah stunting diantaranya menghindari yang disebut 4T (Empat Terlalu).

Terlalu Pertama: Menikah Terlalu Muda adalah ibu hamil pertama pada usia kurang dari 20 tahun. Dimana kondisi panggul belum berkembang secara optimal dan kondisi mental yang belum siap menghadapi kehamilan dan menjalankan peran sebagai ibu.

Terlalu Kedua: Menikah Terlalu Tua adalah ibu hamil pertama pada usia ≥ 35 tahun. Pada usia ini organ kandungan menua, jalan lahir tambah kaku, ada kemungkinan besar ibu hamil mendapat anak cacat, terjadi persalinan macet dan perdarahan.

Terlalu Ketiga: Hamil Terlalu Dekat , Jarak Kehamilan adalah jarak antara kehamilan satu dengan berikutnya kurang dari 2 tahun (24 bulan). Kondisi rahim ibu belum pulih, waktu ibu untuk menyusui dan merawat bayi kurang.

Terlalu  Keempat: Terlalu Banyak Anak adalah ibu pernah hamil atau melahirkan lebih dari 4 kali atau lebih.  Kemungkinan akan ditemui kesehatan yang terganggu, kekendoran pada dinding perut, tampak pada ibu dengan perut yang menggantung.

“Jika 4T ini tidak dihindari maka anak yang akan dilahirkan beresiko  stunting. Di Kabupan Minut terdapat  sekitar tiga ribuan anak resiko stunting. Banyak hal menyebabkan  resiko stunting antara lain  kebersihan  lingkungan, air bersih  yang dikonsumsi sehari-hari harus  benar-benar air yang bersih,” kata Ignasius Worung.

Ia menyampaikan harapan Kepala Perwakilan BKKBN Sulut agar semua peserta untik bersama-sama  mematuhi peraturan yang telah  diatur oleh pemerintah terutama dalam menjalankan  hidup sehat dan bersih.

“Materi selanjutnya yang akan disajikan oleh Ketua Komisi IX DPR-RI akan lebih detail dan jelas tentang  apa itu stunting. Untuk itu diharapkan kepada semua  peserta  untuk  dapat mengikuti  dan  menyimak  isi materi  dengan  baik,” terangnya.

Kesempatan itu, diinformasikan juga  kepada peserta tentang Pemutahiran  Data  hasil Pendataan  Keluarga  Tahun 2021. Didalamnya ada 3 unsur yaitu Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga  Berencana.

Dari hasil capaian tahun 2021 menunjukan bahwa Kabupaten Minahasa Utara mempunyai 3.000 an keluarga yang beresiko stunting, dan di tahun 2022 dilaksanakan  Pemutahiran Pendataan Keluarga  yang dilakukan oleh masing-masing  daerah, mentahirkan hasil  Pendataan Keluarga agar Data  Keluarga yang ada di masing-masing daerah adalah data yang ter-update.

Dari hasil pemutahiran pendataan keluarga tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah akan digunakan dalam Pensasaran Pengentasan  Kemiskinan Ekstrim.

Sementara itu, Kepala Bidang KS/PK  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana   Kabupaten  Minut, Helena Karundeng, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi IX DPR-RI dan  Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut yang telah melaksanakan Promosi  dan KIE Pencegahan Stunting di  Kelurahan Airmadidi Atas.

“Selanjutnya diharapkan kepada  semua peserta yang hadir untuk  bisa menyimak materi materi yang akan disampaikan oleh pemateri, dan dapat memahami tentang stunting  dan bagaimana pencegahannya,” tukasnya.

Selanjutnya, Ketua KKomisi IX DPR-RI, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan bahwa menangani masalah stunting secara bersama-sama.

Ia menyebut, permasalahan stunting  merupakan masalah serius yang    harus ditangani secara serius pula.

“Mari kita sama-sama menjaga kesehatan kita dengan mengonsumsi makanan-makanan yang bergizi dan yang baik untuk kesehatan. Mungkin saat ini masih  ada masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Utara belum memahami istilah yang disebut stunting,” terangnya.

Runtuwene menjelaskan, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya, berat badan yang tidak sesuai usia dan gangguan kecerdasan terhadap anak.

Ia berharap agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara harus diilaksanakan/melayani masyarakat dengan baik, dan bila ada masyarakat yang tidak dilayani  dengan  baik maka laporkan.

Runtuwene juga menganjurkan kepada semua masyarakat untuk  mengikuti  BPJS.

Dipenghujung kegiatan diberikan  pertanyaan serkaitan dengan materi yang telah disampaikan, dan bagi yang menjawab dengan benar  diberikan hadiah yang telah disiapkan oleh Ketua Komisi IX  DPR-RI tersebut. (rivco)