MINUT – BKKBN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus maksimal melakukan berbagai upaya dalam mencegah timbulnya kasus stunting di Bumi Nyiur Melambai.
Upaya tersebut terlihat dalam kegiatan BKKBN Sulut dan Komisi IX DPR-RI yang melakukan Promosi dan KIE Pencegahan Stunting di Kelurahan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (30/10/2022).
Kepala Perwakilan BKKBN Sulut, Ir. Diano Tino Tandaju,M,Erg yang diwakili oleh Koordinator Bidang Adpin, Ignasius P Worung,SE.M.Si, memberikan edukasi pada peserta yang hadir sekitar 300 orang tentang pencegahan stunting.
Salah satu cara untuk mencegah stunting diantaranya menghindari yang disebut 4T (Empat Terlalu).
Terlalu Pertama: Menikah Terlalu Muda adalah ibu hamil pertama pada usia kurang dari 20 tahun. Dimana kondisi panggul belum berkembang secara optimal dan kondisi mental yang belum siap menghadapi kehamilan dan menjalankan peran sebagai ibu.
Terlalu Kedua: Menikah Terlalu Tua adalah ibu hamil pertama pada usia ≥ 35 tahun. Pada usia ini organ kandungan menua, jalan lahir tambah kaku, ada kemungkinan besar ibu hamil mendapat anak cacat, terjadi persalinan macet dan perdarahan.
Terlalu Ketiga: Hamil Terlalu Dekat , Jarak Kehamilan adalah jarak antara kehamilan satu dengan berikutnya kurang dari 2 tahun (24 bulan). Kondisi rahim ibu belum pulih, waktu ibu untuk menyusui dan merawat bayi kurang.
Terlalu Keempat: Terlalu Banyak Anak adalah ibu pernah hamil atau melahirkan lebih dari 4 kali atau lebih. Kemungkinan akan ditemui kesehatan yang terganggu, kekendoran pada dinding perut, tampak pada ibu dengan perut yang menggantung.
“Jika 4T ini tidak dihindari maka anak yang akan dilahirkan beresiko stunting. Di Kabupan Minut terdapat sekitar tiga ribuan anak resiko stunting. Banyak hal menyebabkan resiko stunting antara lain kebersihan lingkungan, air bersih yang dikonsumsi sehari-hari harus benar-benar air yang bersih,” kata Ignasius Worung.
Ia menyampaikan harapan Kepala Perwakilan BKKBN Sulut agar semua peserta untik bersama-sama mematuhi peraturan yang telah diatur oleh pemerintah terutama dalam menjalankan hidup sehat dan bersih.
“Materi selanjutnya yang akan disajikan oleh Ketua Komisi IX DPR-RI akan lebih detail dan jelas tentang apa itu stunting. Untuk itu diharapkan kepada semua peserta untuk dapat mengikuti dan menyimak isi materi dengan baik,” terangnya.
Kesempatan itu, diinformasikan juga kepada peserta tentang Pemutahiran Data hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021. Didalamnya ada 3 unsur yaitu Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana.
Dari hasil capaian tahun 2021 menunjukan bahwa Kabupaten Minahasa Utara mempunyai 3.000 an keluarga yang beresiko stunting, dan di tahun 2022 dilaksanakan Pemutahiran Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh masing-masing daerah, mentahirkan hasil Pendataan Keluarga agar Data Keluarga yang ada di masing-masing daerah adalah data yang ter-update.
Dari hasil pemutahiran pendataan keluarga tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah akan digunakan dalam Pensasaran Pengentasan Kemiskinan Ekstrim.
Sementara itu, Kepala Bidang KS/PK Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minut, Helena Karundeng, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi IX DPR-RI dan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut yang telah melaksanakan Promosi dan KIE Pencegahan Stunting di Kelurahan Airmadidi Atas.
“Selanjutnya diharapkan kepada semua peserta yang hadir untuk bisa menyimak materi materi yang akan disampaikan oleh pemateri, dan dapat memahami tentang stunting dan bagaimana pencegahannya,” tukasnya.
Selanjutnya, Ketua KKomisi IX DPR-RI, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan bahwa menangani masalah stunting secara bersama-sama.
Ia menyebut, permasalahan stunting merupakan masalah serius yang harus ditangani secara serius pula.
“Mari kita sama-sama menjaga kesehatan kita dengan mengonsumsi makanan-makanan yang bergizi dan yang baik untuk kesehatan. Mungkin saat ini masih ada masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Utara belum memahami istilah yang disebut stunting,” terangnya.
Runtuwene menjelaskan, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya, berat badan yang tidak sesuai usia dan gangguan kecerdasan terhadap anak.
Ia berharap agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara harus diilaksanakan/melayani masyarakat dengan baik, dan bila ada masyarakat yang tidak dilayani dengan baik maka laporkan.
Runtuwene juga menganjurkan kepada semua masyarakat untuk mengikuti BPJS.
Dipenghujung kegiatan diberikan pertanyaan serkaitan dengan materi yang telah disampaikan, dan bagi yang menjawab dengan benar diberikan hadiah yang telah disiapkan oleh Ketua Komisi IX DPR-RI tersebut. (rivco)
Tinggalkan Balasan